Secara singkat saya akan menjelaskan pembagian² peraturan penggunaan Dana Desa Tahun 2022 dalam hal ini dana desa terfokus dalam 3 bidang diantara lain yaitu 40% untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) 20% untuk Ketahanan pangan nabati dan hewani dan 8% untuk kegiatan pencegahan covid 19 dan apa bila dalam kebijakan tersebut dilanggar maka. Pemerintah akan memotong dana dese ditahun berikutnya
BLT di diberikan kepada warga Miskin hal ini yg sering membuat kepala kampung menjadi pusing tujuh kelilng Dimana banyak warganya yg tidak memenuhi semua syarat yg di tetapkan oleh pemerintah, namun kepala kampung jg tidak mau terkena sangsi pemotongan dana desa di tahun berikutnya wal hasil hal ini banyak menjadi konflik antara warga dan aparatur kampung karena dirasa dalam menentukan penetapan penerima BLT tidak tepat sasaran...
Lanjut ke 40% Ketahana Pangan nabati dan hewani dalam hal ini kampung masih banyak yg inin melaksanakan pembuatan infrstruktur
Ok lanjut lagi ke 8 % penanganan covid 19
Tidak ada komentar:
Posting Komentar